Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru Jumat, 24 Februari 2023 | 07:36 WIB Share : Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pecatan Polri jenderal bintang dua yang juga mantan Kadiv Propam itu divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA) Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada - Eksekusi mati Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. Saat ini Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kalaupun masih belum menerima putusan PT DKI Jakarta, pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu masih bisa melakukan kasasi, peninjauan kembali (P