Langsung ke konten utama

 

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru

Jumat, 24 Februari 2023 | 07:36 WIB
kapan-ferdy-sambo-dieksekusi-mati-pakar-hukum-prosesnya-panjang-pasti-ulur-waktu-sampai-kuhp-baru
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pecatan Polri jenderal bintang dua yang juga mantan Kadiv Propam itu divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

 - Eksekusi mati Ferdy Sambo yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. 

Saat ini Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kalaupun masih belum menerima putusan PT DKI Jakarta, pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu masih bisa melakukan kasasi, peninjauan kembali (PK) bahkan berharap turunnya grasi dari presiden. 

Pakar Hukum Pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo butuh proses yang panjang untuk bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisakah Lolos dari Hukuman Mati?

Hal ini dikarenakan terpidana masih melakukan upaya hukum lanjutan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Menurutnya eksekusi mati bisa dilakukan jika Ferdy Sambo menerima putusan vonis mati dan tidak melakukan upaya hukum lain. 

"Sambo pasti melakukan upaya hukum, masih ada banding, masih ada kasasi. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," ujar Prof Eddy, 

Prof Eddy menilai proses panjang eksekusi mati ini pastinya dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo agar KUHP baru segera berlaku.

Baca Juga: Wajarkah Sambo dapat Keringanan Hukuman dari KUHP Baru? Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UGM

Sebab KUHP baru menjadi peluang bagi suami Putri Candrawathi itu untuk dapat keringanan hukuman dari putusan mati yang dijatuhkan kepada dirinya menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Di Pasal 100 KUHP baru dijelaskan ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berkelakuan baik. 

Jika hal tersebut dapat dijalankan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Adapun KUHP baru ini berlaku pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Loloskan Vonis Hukuman Mati Sambo!

Menurut Eddy ketika KUHP baru berlaku efektif, maka ada peluang bagi Sambo mendapat keuntungan dari Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saya kira Sambo akan mengulur waktu dengan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk PK (peninjauan kembali) bahkan mungkin grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP itu berlaku secara efektif," ujar Prof Eddy.

"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," sambung dia yang juga Wamenkumham.

Lebih lanjut Prof Eddy menjelaskan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo dalam KUHP baru tidak serta-merta langsung didapat. 


 

Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun. Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.

Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak. 

Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden. 

"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala Lapas semata," ujar Eddy Hiariej.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023

10  Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023 Peringkat Universitas(Webometrics) Penulis  Aditya Priyatna Darmawan  |  Editor  Rizal Setyo Nugroho Webometrics  telah merilis hasil pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia per Januari 2023. Webometrics adalah suatu sistem pemeringkat yang memberikan penilaian terhadap seluruh perguruan tinggi di dunia melalui website perguruan tinggi tersebut. Dilansir dari  Webometrics , terdapat sejumlah indikator dalam penilaian universitas terbaik tersebut, di antaranya: Impact,  dinilai dari banyaknya backlink dari situs luar. Openness,  dinilai dari jumlah file berbagai jenis (.pdf, .doc, .ps, .eps, .eps, .docx, .ppt, atau .pptx), yang dapat diakses dan terhubung dengan domain situs universitas. Excellence,  dinilai dari jumlah artikel publikasi ilmiah. Tujuan dari pemeringkatan tersebut untuk mempromosikan publikasi, keterbukaan akses, akses ilmiah dan materi akademis lainnya. 25 universitas terbaik di Indonesia Berikut 25 univers

Kisah Anak Petani Ditolak Kampus di Indonesia, Tapi Diterima 13 Universitas Top Dunia

 Kisah Anak Petani Ditolak Kampus di Indonesia, Tapi Diterima 13 Universitas Top Dunia May 15, 2023 8:54 pm Editor: Dhannu Eid  Khaidar Khamzah, merupakan satu dari banyak anak berprestasi di Indonesia. Kisahnya yang ditolak oleh kampus di Indonesia, tapi diterima di 13 universitas top di dunia, menjadi viral di media sosial. Khaidar adalah anak seorang petani asal desa Jatimakmur, Brebes, Jawa Tengah. Sang Ayah merupakan petani, sedangkan Bundanya adalah ibu rumah tangga. Sebelum lulus SMA, Khaidar sempat mengikuti program dari pemerintah untuk masuk universitas dalam negeri. Namun, ia tidak lolos dan justru diterima di 13 universitas top dunia. “Iya mungkin qadarullah bukan rezeki saya ya untuk melanjutkan di dalam negeri, karena memang sebelumnya ketika saya kelas 11, saya telah mengikuti program persiapan dari kemendikbud untuk melakukan study approach. Jadi pada saat itu, kita tetap diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam negeri, namun qadarullah saya enggak lolos,” kata Khaida